HUKRIMLampungPringsewu

Berkas Rampung, Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Pencabulan ke Kejaksaan

35
×

Berkas Rampung, Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Pencabulan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. (Ist)

Dijelaskan Iptu Hasbulloh, tersangka Ahmad Rizki Ramadhan, pada awalnya ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul, terhadap korban ZK (13), yang tercatat masih berstatus pelajar SMP.

Diakui tersangka, dirinya nekat mencabuli korban sebanyak 3 kali karena tidak mampu menahan nafsu birahi, lantaran sering menonton film porno melalui ponselnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung dan Jawa Tengah Perkuat Kerja Sama Lintas Sektor

“Tersangka diamankan Polisi di rumahnya pada Jumat, 25 Mei 2022, sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan itu menindaklanjuti laporan pengaduan orang tua korban, ke pihak kepolisian Polsek Pagelaran pada 26 Mei 2022,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, Selain tersangka, polisi turut melimpahkan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut. Diantaranya pakaian milik korban, kain sprei dan selimut.

Baca Juga  Viral Video Massa Blokade Jalur KA di Lampung, Begini Penjelasan Resmi KAI

Dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

Baca Juga  Ucapkan Selamat Kepada Wahdi-Qomaru, Anna-Fritz Siap Dukung Pemerintahan Baru

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” tandasnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *