Dijelaskan Iptu Hasbulloh, tersangka Ahmad Rizki Ramadhan, pada awalnya ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul, terhadap korban ZK (13), yang tercatat masih berstatus pelajar SMP.
Diakui tersangka, dirinya nekat mencabuli korban sebanyak 3 kali karena tidak mampu menahan nafsu birahi, lantaran sering menonton film porno melalui ponselnya.
“Tersangka diamankan Polisi di rumahnya pada Jumat, 25 Mei 2022, sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan itu menindaklanjuti laporan pengaduan orang tua korban, ke pihak kepolisian Polsek Pagelaran pada 26 Mei 2022,” terangnya.
Kapolsek menambahkan, Selain tersangka, polisi turut melimpahkan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut. Diantaranya pakaian milik korban, kain sprei dan selimut.
Dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” tandasnya. (SA)











