5W1HIndonesia.id, Pringsewu – Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Tersangka yang dilimpahkan yaitu Ahmad Rizki Ramadhan (22), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang Bukti dilakukan pada Selasa (26/7) siang di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Menurut Kapolsek, pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan yanegeri Pringsewu Nomor : B-1230/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka Ahmad Rizki Ramadhan sudah lengkap atau P-21.
Untuk itu, kata Hasbulloh meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ungkap Kapolsek Pagelaran saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (27/7/2022) siang.











