HUKRIMLampungPringsewu

Berkas Rampung, Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Pencabulan ke Kejaksaan

32
×

Berkas Rampung, Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Pencabulan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. (Ist)

5W1HIndonesia.id, Pringsewu – Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Tersangka yang dilimpahkan yaitu Ahmad Rizki Ramadhan (22), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  KLB Tanjungkarang-Way Pisang Keluarkan Asap, Humas KAI Divre IV: Kondisi Semua Penumpang Aman

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang Bukti dilakukan pada Selasa (26/7) siang di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Menurut Kapolsek, pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan yanegeri Pringsewu Nomor : B-1230/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka Ahmad Rizki Ramadhan sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga  Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Di bawah Umur

Untuk itu, kata Hasbulloh meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga  Ketua TP PKK Lampung Sampaikan 3 Hal Penting dalam Rakor PKK Tahun 2023

“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ungkap Kapolsek Pagelaran saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (27/7/2022) siang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *