Bandar LampungPemerintahanPENDIDIKAN

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Perpanjang Libur Sekolah Hingga 29 Mei 2020

61
×

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Perpanjang Libur Sekolah Hingga 29 Mei 2020

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali memperpanjang waktu libur sekolah bagi pendidikan anak usia dini, SD, SMP Negeri/Swasta hingga tanggal 29 Mei 2020.

Perpanjangan waktu libur tersebut juga diperuntukkan bagi lembaga kursus bimbingan belajar (Bimbel) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Baca Juga  Resmikan Kampung Tangguh, Wali Kota Eva Yakin Bandar Lampung Segera Masuk Zona Hijau

Kebijakan perpanjangan waktu belajar di rumah didasarkan pada surat edaran 420/503/IV. 420/2020, yang menindaklanjuti Surat Gubernur Lampung dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam surat edaran tersebut juga diterangkan bahwa untuk siswa kelas 6 (SD) dan kelas 3 (SMP), agar tetap belajar di rumah sampai ada instruksi lanjutan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga  Gaji Ke-13 Belum Bisa Cair, ASN Pemkot Bandarlampung Masih Harus Bersabar

Lalu, guru dan tenaga kependidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran terhadap siswa melalui pembelajaran dalam jaringan (daring) dilaksanakan dari rumah.

Selain itu, Wali Kota Bandarlampung dalam surat edaran tersebut juga meminta agar pihak sekolah memberikan akses bagi tim gugus tugas Percepatan Penangan Covid-19 jika sewaktu-waktu akan melakukan penyemprotan disinfektan ke sekolah-sekolah.

Baca Juga  Gubernur Lampung Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong oleh CCEP Indonesia Lampung

“Ini semua adalah upaya dalam memutus mata rantai Covid-19 yang terus meningkat dari waktu ke waktu,” pungkasnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *