Bandar LampungLampungPENDIDIKAN

Tekan Angka Penggunaan Narkoba, UBL Lakukan Riset Bersama BNNP Lampung

43
×

Tekan Angka Penggunaan Narkoba, UBL Lakukan Riset Bersama BNNP Lampung

Sebarkan artikel ini
UBL melakukan riset bersama BNN Lampung dalam Penguatan Institusi Penerima Wajib Lapor Terhadap Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung, Universitas Bandar Lampung (UBL) melalui Pusat Studi Kajian Narkoba melakukan riset bersama dalam Penguatan Institusi Penerima Wajib Lapor Terhadap Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.

Kepala Pusat Studi Kajian Narkoba (PSKN) UBL, Dr. Zainab Ompu Jainah, S.H, M.H, menjelaskan, kegiatan ini akan dimulai dengan melakukan pemetaan di wilayah Lampung seperti IPWL di Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten  Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga  Lindungi Warga Bandarlampung dari Covid-19, Herman HN Minta Seluruh Camat Lakukan Penyemprotan Disinfektan

“Untuk langkah awal, kami bersama tim riset dan BBNP Lampung bersinergi untuk melakukan pemetaan di seluruh wilayah Lampung untuk bisa mendapatkan gambaran secara umum prevelensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Zainab Jumat (11/11/2022) siang.

Baca Juga  Pemprov Lampung Terima Donasi Rp 100 Juta dari UBL untuk Korban Bencana Sumbar, Sumsel, dan Aceh

Ditambahkan Zainab, Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga  Gugus Tugas Bandarlampung Rutin Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Sedangkan wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima Wajib Lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *