5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung, Universitas Bandar Lampung (UBL) melalui Pusat Studi Kajian Narkoba melakukan riset bersama dalam Penguatan Institusi Penerima Wajib Lapor Terhadap Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.
Kepala Pusat Studi Kajian Narkoba (PSKN) UBL, Dr. Zainab Ompu Jainah, S.H, M.H, menjelaskan, kegiatan ini akan dimulai dengan melakukan pemetaan di wilayah Lampung seperti IPWL di Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat.
“Untuk langkah awal, kami bersama tim riset dan BBNP Lampung bersinergi untuk melakukan pemetaan di seluruh wilayah Lampung untuk bisa mendapatkan gambaran secara umum prevelensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Zainab Jumat (11/11/2022) siang.
Ditambahkan Zainab, Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Sedangkan wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima Wajib Lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis.









