Bandar LampungLampungPemerintahan

Gubernur Lampung Membuka Sosialisasi Nota Kesepahaman APIP dan APH

40
×

Gubernur Lampung Membuka Sosialisasi Nota Kesepahaman APIP dan APH

Sebarkan artikel ini
Inspektur Provinsi Lampung Fredy, membuka kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Pemerintah Provinsi Lampung || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Inspektur Provinsi Lampung Fredy, membuka kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Pemerintah Provinsi Lampung || Foto: Adpim Pemprov Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung diwakili oleh Inspektur Provinsi Lampung Fredy, membuka kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Pemerintah Provinsi Lampung bertempat di Gedung Pusiban Provinsi Lampung, Rabu (5/4/2023).

Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan Inspektur Provinsi Lampung Fredy menyampaikan bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.

Baca Juga  Bersama Gubernur Lampung Terpilih, Kadis Pariwisata Pesawaran  Hadiri Acara Panen Mutiara

Berpedoman pada azas penyelenggaraan pemerintahan tersebut, maka pada tanggal 25 Januari 2023 telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan, guna memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga  MPRD Lampung Resmi Dikukuhkan, Gubernur Dorong Kolaborasi Akademisi dan Pemerintah Bangun Lampung Maju

Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/ lembaga yang ada.

“Dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang telah ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Baca Juga  Gerakan Indonesia Menanam, Lampung Pacu Produksi Padi dan Serapan Gabah

Implementasi Nota Kesepahaman sangat penting dengan tidak mengesampingkan prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *