Uncategorized

Disaksikan Kepala Kearsipan Nasional, Sekdaprov Fahrizal Resmikan Penggunaan Aplikasi Srikandi di Lingkungan Pemprov Lampung

70
×

Disaksikan Kepala Kearsipan Nasional, Sekdaprov Fahrizal Resmikan Penggunaan Aplikasi Srikandi di Lingkungan Pemprov Lampung

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, meresmikan penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, meresmikan penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung || Foto: Adpim Pemprov Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kearsipan Nasional Republik Indonesia Imam Gunarto, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, meresmikan penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Ballroom Hotel Sheraton, Bandarlampung, Rabu (6/9/2023).

Pada kesempatan itu, Sekdaprov Fahrizal Darminto menerangkan bahwa penerapan aplikasi Srikandi merupakan momentum awal sebagai tindak lanjut dari amanat Presiden Republik Indonesia terkait dengan implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga  Cara Prediksi Wajah Anak dengan Pasangan, Ini Aplikasinya

Seperti diketahui, aplikasi Srikandi bergerak di bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Provinsi Lampung adalah Provinsi ke-15 se-Indonesia yang melakukan penerapan aplikasi ini.

Fahrizal mengatakan pelaksanaan penerapan aplikasi Srikandi merupakan kebanggaan dan bukti bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dapat menjadi contoh dan acuan bagi daerah dan provinsi lain yang menerapkan aplikasi Srikandi ini.

Baca Juga  Kembali ke Lampung, Atlet Paralayang Gondol 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu dalam PON XXI Aceh-Sumut

“Dalam waktu dekat, target pada akhir Desember 2023 paling lambat penerapan aplikasi Srikandi ini sudah harus wajib diterapkan dalam konteks persuratan dan kearsipan,” kata Fahrizal.

Diharapkan, aplikasi Srikandi ini dapat menjadi pemicu dan penyemangat dalam rangka menerapkan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).

Baca Juga  Kabar Baik! PLN Beri Diskon 50 Persen Biaya Sambung Baru Daya 450 VA

Pada bagian lain, Fahrizal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam pengelolaan kearsipan dan pengelolaan sebagaimana termuat dalam UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *