Bandar LampungLampungPemerintahan

Sekdaprov Fahrizal Hadiri Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II

26
×

Sekdaprov Fahrizal Hadiri Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II || Foto: Adpim Pemprov Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II dalam rangka laporan Panitia Khusus dan Bapemperda DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (16/1/2024).

Dalam Rapat Paripuran tersebut juga disampaikan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga  Sekdaprov Fahrizal Darminto Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama 11 OPDtentang Pemanfaatan Data Kependudukan

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Sekdaprov Fahrizal, Gubernur Arinal mengapresiasi dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota Dewan atas telah disetujuinya beberapa Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut, ia menuturkan bahwa akan menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait.

Baca Juga  Rayakan Hari Jadi Provinsi Lampung ke-60, Sekdaprov Fahrizal Buka Peringatan Harkonas dan Bazar UMKM

Gubernur Arinal juga menginstruksikan untuk melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah.

“Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan pada hari ini sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri,” terusnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Apresiasi DPRD atas Disetujuinya Raperda tentang RPJMD Tahun 2019-2024 Menjadi Perda

Gubernur Arinal menyampaikan bahwa saran dan catatan yang disampaikan oleh Bapemperda sehubungan dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah akan menjadi perhatian untuk kemudian diterjemahkan dalam bentuk kebijakan selanjutnya. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *