Tanggamus

Cegah Covid-19, Satlantas Polres Tanggamus Membuat RHK di Lampu Merah

54
×

Cegah Covid-19, Satlantas Polres Tanggamus Membuat RHK di Lampu Merah

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Tanggamus – Dalam rangka mencegah Covid 19 dan tertib berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus membuat Ruang Henti Khusus (RHK) di salah satu lampu merah di Kabupaten Tanggamus agar bisa menerapkan jaga jarak saat berkendara, Sabtu (18/7/2020).

Meski di wilayah tersebut hanya memiliki satu buah traffic light (lampu merah) yang terdapat di tengah kota Tanggamus yaitu jalan Ir. H. Juanda Lintas Barat Sumatera.

Baca Juga  Penyandang Disabilitas di Tanggamus Nikmati Olahan Daging Kurban

RHK yang dibuat pun mirip lintasan start MotoGP yang berada di kanan jalan protokol tersebut.

Pembuatan RHK bagi pengendara roda dua tersebut dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan juga salah satu protokol kesehatan.

Kapolres Tanggamus AKBP. Oni Prasetya, Sik., melalui Kasat Lantas Iptu Rudi. SH menerangkan tujuan RHK ini untuk ketertiban kendaraan-kendaraan saat berhenti di lampu merah, sehingga dibuatlah RHK ini.

Baca Juga  Ratusan Warga Desa Karang Brak Kabupaten Tanggamus Kini Nikmati Listrik, Berikut Upaya PLN

“Tujuan RHK ini, seperti kendaraan sepeda motor berhenti di batas yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat berhenti di belakang RHK. Hal ini agar kendaraan roda dua dan roda empat tidak saling berebutan saat berhenti di lampu merah,” tambahnya.

Baca Juga  Dua Pekon di Kabupaten Tanggamus Mulai Nikmati Listrik, Berikut Upaya PLN

RHK sebenarnya sudah ada sejak dulu, bahkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 sudah ada.

“Untuk sanksi, bila mana ada yang melanggar terutama roda empat yang berhenti di RHK mereka akan dikenakan pasal perambuan. Lalulintas tentang perambuan dengan adanya sanksi denda berupa tilang,” pungkasnya. (FO/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *