5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela menindaklanjuti instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal soal larangan penahanan ijazah, dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan study tour yang memberatkan orang tua siswa.
Kepada jajaran Kepala Sekolah, serta seluruh pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Provinsi Lampung, Wagub Jihan minta agar instruksi gubernur dilaksanakan segera.
“Kepada seluruh Kepala Sekolah untuk tidak melakukan penahanan ijazah siswa dengan alasan apapun,” tegas Jihan, di Aula Disdikbud Provinsi Lampung, Senin (24/2/2025) siang.
Wagub Jihan mengapresiasi upaya mitigasi maupun langkah konkret dari Disdikbud Provinsi Lampung untuk membagikan ijazah yang masih tertahan di sekolah. Salah satunya melakukan tracking kepada pemilik ijazah tersebut.
Hasil kerja Disdikbud Lampung ini dari total 15.000 ijazah tertahan, hingga saat ini telah tersisa sebanyak 4.660 ijazah.
“Terima kasih untuk dinas pendidikan. Saya sangat bangga karena bukan hanya menunggu atau istilahnya nunggu warung mana siapa yang mau ngambil, tapi Disdikbud Provinsi Lampung juga melakukan tracking kepada pemilik ijazah tersebut,” ujarnya.
Terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP), Wagub Jihan Nurlela menjelaskan bahwa dana PIP adalah amanah dari negara untuk disampaikan kepada siswa-siswi.
“Dana PIP adalah 100% murni hak dari siswa-siswi kita yang diamanahkan oleh negara, maka kita perlu memonitoring mengevaluasi jalannya transfer PIP sampai ke siswa-siswi kita,” ujarnya.











