5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Kuasa hukum manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles MJ Siahaan SH dan Aswar SH, MH, mendatangi salah satu Kantor Cabang Utama Bank di Bandar Lampung, Jumat (21/11). Kedatangan mereka bertujuan untuk melayangkan surat somasi kepada pihak bank terkait permintaan penonaktifan akses keuangan perusahaan oleh manajemen lama.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Aristoteles menyampaikan bahwa somasi tersebut merupakan langkah hukum untuk mencegah terjadinya transaksi keuangan yang tidak sah oleh pihak manajemen lama. Ia menegaskan bahwa hanya manajemen baru yang memiliki kewenangan sah untuk melakukan transaksi atas nama PT San Xiong Steel Indonesia.
“Kami meminta pihak bank untuk segera menonaktifkan token, M-Banking, Internet Banking, giro, dan cek kontan yang masih berada dalam penguasaan manajemen lama. Jika tetap dilakukan transaksi oleh pihak yang tidak berwenang, maka itu merupakan tindak pidana perbankan dan melanggar prinsip kehati-hatian bank,” tegas Aristoteles.
Langkah hukum ini, lanjutnya, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010.
Aswar SH, MH menambahkan bahwa pihaknya berharap pihak bank segera menindaklanjuti isi somasi tersebut, terlebih setelah adanya putusan pengadilan perdata dan putusan praperadilan yang menguatkan posisi manajemen baru.
“Kami mengingatkan agar bank yang bersangkutan tidak mengizinkan adanya penarikan dana oleh pihak yang tidak berwenang. Ini demi menjaga integritas sistem perbankan dan menghindari potensi pelanggaran hukum,” ujar Aswar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.






