5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Pemerintah kota Bandar Lampung menyerahkan SK PPPK paruh waktu sebanyak 5.823 pada, Selasa (30/12/2025) di Lapangan Saburai.
Meski diguyur hujan, prosesi penyerahan SK PPPK secara simbolis diberikan secara langsung oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana di dampingi Wakil Walikota Deddy Amarullah dan kepala OPD.
Pada kesempata itu, Walikota Eva Dwiana mengingatkan agar penerima SK PPPK tidak berleha-leha dalam menjalankan pekerjaanya.
“SK PPPK paruh waktu ini akan di evaluasi setiap satu tahun. Jadi, bunda berharap agar bapak dan ibu penerima SK bisa bekerja lebih giat lagi,” kata Bunda Eva sapaan akrab oranng nomor satu di Kota Tapis Berseri itu.
Eva Dwiana juga mengingatkan SK PPPK ini adalah amanat dari seluruh warga kota Bandar Lampung.
“Ini adalah amanah, bagi siapapun yang tidak bekerja sesuai tupoksinya maka siap-siap digantikan. Masih banyak yang mau bekerja,” tegasnya.
Kedepan, pemerintah kota Bandar Lampung akan mengajukan agar PPPK paruh waktu berubah statusnya menjadi PPPK saja.
“Pemerintah kota akan mengajukan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK agar lebih optimal. Namun tentunya, pegawai tersbeut harus bekerja sesuai dengan harapan pemerintah,” pungkas Eva Dwiana.











