Bandar LampungHUKRIMLampung

Pelaku Penganiayaan ABK di Bandar Lampung Dituntut 8 Bulan Penjara

94
×

Pelaku Penganiayaan ABK di Bandar Lampung Dituntut 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Enam pelaku penganiayaan Anak Buah Kapal (ABK), Angga Saputra, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung.

Keenamnya yakni, Momon Santoso (44), Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno alias Buang, dan Maman alias KM.

Dalam persidangan virtual tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ponco Santoso, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap keenam terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” kata Ponco, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga  Rapat Paripurna Istimewa HUT Lampung ke- 60, Gubernur Arinal Apresiasi Semua Pihak atas Kerjasama Membangun Lampung

Sebelum menyebutkan tuntutan itu, JPU telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sewenang-wenang terhadap orang lain dan merugikan kesehatan orang lain,” jelasnya.

Untuk diketahui, peristiwa itu berawal pada Kamis (23/1) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu korban Angga Saputra mendapatkan informasi dari saksi Teguh melalui via handphone untuk melakukan pekerjaan pembersihan limbah CPO pada sebuah kapal.

Baca Juga  Terbit Maklumat Bersama MUI, Umat Islam Kota Bandarlampung Tetap Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah

“Kemudian saksi korban menghubungi saksi JI, saksi N, saksi H, saksi B, saksi P, saksi M, saksi F, dan saksi MJ. Lalu saksi korban Angga berangkat bersama saksi JI, saksi P, dan saksi M menggunakan kapal klotok dari perarian Pesisir Panjang, Bandar Lampung ke Perairan Laut Panjang, Bandar Lampung,” ungkapnya.

Baca Juga  Listrik PLN Berselancar Mulus Tanpa Kedip di Gelaran WSL Krui Pro 2023

Sedangkan pada saat itu, saksi N dan saksi P berangkat dari Pesisir Pantai Lempasing dengan menggunakan kapal klotok lain. Dikarenakan banyaknya limbah CPO tersebut, korban Angga kemudian menjemput saksi F dan saksi NA untuk membantu melakukan pembersihan.

“Selanjutnya saksi korban Angga bersama kesebelas rekannya melakukan pembersihan limbah CPO dikapal tersebut sampai dengan selesai pada Jumat, 24 Januari 2020 sekira pukul 05.00 WIB,” jelas Ponco.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *