Bandar LampungHUKRIMLampung

Pelaku Penganiayaan ABK di Bandar Lampung Dituntut 8 Bulan Penjara

95
×

Pelaku Penganiayaan ABK di Bandar Lampung Dituntut 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Sedangkan saksi AS alias Mad, saksi FE alias Metal, saksi YS alias Buang, dan Terdakwa Momon Santoso tetap berada di kapal korban. Pada saat itu Terdakwa Momon Santoso meminta korban Angga untuk pindah keatas spead boat.

“Namun saksi korban Angga tidak mau, sehingga saksi NA selaku nakhoda kapal yang ditumpangi saksi korban menghidupkan mesin kapal dan langsung menuju Pesisir Lempasing,” urai dia.

Namun kapal korban dikejar menggunakan spead boat yang ditumpangi oleh Terdakwa Momon Santoso bersama anak buahnya. Setelah kapal korban dihampiri, lalu Terdakwa Momon Santoso dengan nada membentak meminta agar kapal tersebut berlayar menuju Pesisir Teluk Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Baca Juga  Pj Gubernur Lampung Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Membangun Provinsi Lampung

“Karena merasa takut, saksi NA mengikuti perintah Terdakwa Momon Santoso dengan di kawal spead boat. Pada saat kapal saksi korban tiba di Pesisir Pantai Teluk Jaya, kapal kandas dan tidak biasa bersandar di dermaga milik Terdakwa Momon Santoso,” paparnya.

Atas perintah Terdakwa Momon Santoso lalu korban Angga pindah ke speadboat. Pada saat diatas spead boat, Terdakwa Momon Santoso melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong 1 kali pada bagian perut, 5 kali pada kepala bagian belakang, dan 3 kali pada bagian muka.

Baca Juga  Lampung Rampungkan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Gubernur Mirza Terima Apresiasi Presiden Prabowo

“Pada saat spead boat merapat di Dermaga milik Terdakwa Momon Santoso, lalu datang saksi SM yang melerai dan meminta kepada Terdakwa dan anak buahnya untuk tidak melakukan pemukulan lagi kepada saksi korban Angga,” terangnya.

Selanjutnya korban Angga meminta maaf kepada Terdakwa Momon Santoso dan kemudian Terdakwa Momon Santoso berkata ‘elo masih mau ke laut’ dijawab saksi korban ‘enggak’.

Baca Juga  Momen Kebersamaan Disela Unjuk Rasa Mahasiswa, Pegawai Pemprov Bagikan Makanan Ringan

“Terdakwa Momon Santoso berkata ‘kalau sampai anak buah saya melihat kamu di laut, saya perintahkan anak buah saya untuk gebukin kamu’. Setelah itu saksi korban bersama kesebelas rekannya dibawa oleh saksi SM keluar dari lokasi dermaga milik Terdakwa dan korban Angga diantar pulang oleh saksi SM,” kata Ponco.

Karena merasa tidak terima terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Momon Santoso dan anak buahnya, korban melaporkan kejadian tersebut Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung. (FO/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *