Bandar LampungHUKRIMLampung

Pelaku Penganiayaan ABK di Bandar Lampung Dituntut 8 Bulan Penjara

93
×

Pelaku Penganiayaan ABK di Bandar Lampung Dituntut 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Setelah itu kapal yang ditumpangi korban Angga bersama sebelas rekannya berlayar dari Perairan Laut Panjang menuju Perairan Laut Lempasing, Bandar Lampung. Namun sekira pukul 06.30 WIB pada saat melintasi Perairan Laut Pulau Tangkil, korban Angga beserta rekannya dihampiri oleh 1 unit speedboat fiber yang di nakhodai oleh saksi JS.

Disitu juga terdapat saksi AS alias Mad, saksi FE alias Metal, saksi YS alias Buang, saksi MA alias Km, dan Terdakwa Momon Santoso. Lalu speedboat fiber tersebut merapat ke kapal yang ditumpangi oleh saksi korban dari lambung sebelah kiri.

“Kemudian Terdakwa Momon Santoso bertanya kepada korban Angga dan kesebelas rekannya ‘siapa yang namanya Angga?’. Lalu korban menjawab ‘saya om’ dan Terdakwa Momon Santoso berkata ‘ini dia anaknya’,” ungkap Jaksa menirukan perkataan terdakwa.

Baca Juga  Sisihkan Uang Jajan 3 Tahun, Adik Malda Bisa Bantu Warga Palestina

Lalu saksi YS alias Buang naik keatas kapal tersebut dan mengikat tali spead boat ke haluan depan kapal. Setelah itu saksi YS melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menampar menggunakan tangan kosong sebanyak 1 satu kali.

“Selanjutnya saksi AS alias Mad juga naik keatas kapal tersebut lalu menghampiri korban Angga dan melakukan pemukulan terhadap saksi korban sebanyak 3 kali yaitu di kening sebanyak 2 kali dan dibagian kepala belakang sebanyak 1 kali,” terangnya.

Saksi MA alias Km yang masih berada di speadboat juga ikut naik ke kapal yang ditumpangi saksi korban Angga dan kemudian melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan bambu bangkol yang ada besinya sebanyak 2 kali.

Baca Juga  3.000 Sampel Sudah Rapid Test di Bandarlampung

“Yangmana 1 kali di tangkis menggunakan kedua tangan korban Angga dan 1 kali mengenai kepala bagian atas korban. Setelah itu saksi FE alias Metal ikut naik ke atas kapal tersebut dan melakukan pemukulan terhadap korban Angga dengan tangan kosong di bagian kepala bagian belakang dan badan,” jelas dia.

Hal itu membuat saksi korban mundur ke belakang kapal, kemudian saksi JS ikut naik ke kapal tersebut dan melakukan pemukulan terhadap saksi korban Angga dengan menampar sebanyak 5 kali, dimana 3 kali mengenai kepala bagian belakang, 1 kali mengenai kuping sebelah kiri, dan 1 kali mengenai lengan bagian belakang.

Baca Juga  Wakili Gubernur Lampung, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Buka Rakerda IX RAPI

Hingga akhirnya korban Angga terjatuh di atas kapal. Pada saat korban terjatuh, saksi JS, saksi AS alias Mad, saksi FE alias Metal, saksi YS alias Buang, saksi MA alias Km melakukan pemukulan kembali terhadap saksi korban.

“Lalu Terdakwa Momon Santoso berkata kepada anak buahnya ‘ikat kaki Angga, cemplungin ke laut’. Akan tetapi saksi korban Angga tetap bertahan di atas kapal, selanjutnya saksi JS dan saksi MA alias Km kembali keatas spead boat fibernya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *