KesehatanNasional

6 Daerah Ini Wajibkan Rapid Test Antigen Untuk Syarat Perjalanan

63
×

6 Daerah Ini Wajibkan Rapid Test Antigen Untuk Syarat Perjalanan

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Lampiran hasil rapid test antigen kini menjadi syarat perjalanan sejumlah daerah. Hal ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah terkait pengetatan mobilitas masyarakat di tengah kasus Covid-19 yang masih meningkat.

Dilansir dari halaman detikHealth, detik.com, salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen adalah DKI Jakarta. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga  Dua RS di Bandar Lampung Bisa Layani Rapid Test Antigen

Selain DKI Jakarta, daerah mana lagi yang mewajibkan rapid test antigen? Berikut rangkuman detikcom dari berbagai sumber.

1. DKI Jakarta

Lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan lampiran hasil rapid test antigen jika ingin keluar-masuk Jakarta.

Baca Juga  Sampaikan Lima Visi Keumatan di Tengah Krisis, Anis Matta: Jangan Jadikan Indonesia Medan Tempur Bangsa Lain

2. Jawa Barat

Begitu juga dengan Jawa barat, Pemprov Jabar mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif rapid testantigen. Hasil rapid antigen diketahui berlaku 14 hari.

Baca Juga  Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Bupati/Walikota dan Forkopimda Kejar Target Vaksinasi Covid-19

Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.

3. DI Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta juga mewajibkan syarat perjalanan rapid test antigen bagi yang ingin memasuki wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *