5W1HIndonesia.id, Jakarta – Lampiran hasil rapid test antigen kini menjadi syarat perjalanan sejumlah daerah. Hal ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah terkait pengetatan mobilitas masyarakat di tengah kasus Covid-19 yang masih meningkat.
Dilansir dari halaman detikHealth, detik.com, salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen adalah DKI Jakarta. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.
Selain DKI Jakarta, daerah mana lagi yang mewajibkan rapid test antigen? Berikut rangkuman detikcom dari berbagai sumber.
1. DKI Jakarta
Lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan lampiran hasil rapid test antigen jika ingin keluar-masuk Jakarta.
2. Jawa Barat
Begitu juga dengan Jawa barat, Pemprov Jabar mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif rapid testantigen. Hasil rapid antigen diketahui berlaku 14 hari.
Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.
3. DI Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta juga mewajibkan syarat perjalanan rapid test antigen bagi yang ingin memasuki wilayah tersebut.











