Bandar LampungLampungPemerintahan

Soal Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan, Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19 Bandar Lampung

15
×

Soal Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan, Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19 Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Ada beberapa tahapan penindakan yang diberikan terhadap individu maupun instansi yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Ahmad Nurizki, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Sabtu (6/2/2021).

“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 ada beberapa kriteria penindakan, yaitu secara lisan, tertulis, denda hingga menutup tempat usaha,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Lampung Terima Bantuan Oksigen Konsentrator dari Tanoto Foundation untuk Penanganan Pasien Covid-19

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mengupayakan untuk melakukan langkah persuasif. “Kami berharap jangan sampai ada yang terkena denda apalagi sampai penutupan,” paparnya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Tak Larang Tradisi 'Nyekar', Ini Ketentuannya

Hingga saat ini, sosialisasi tentang protokol kesehatan tetap terus dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung.

Sebanyak 20 tim gabungan TNI/POLRI, Satpol PP dan BPBD kota Bandar Lampung terus berkeliling dan melakukan razia masker setiap harinya.

Baca Juga  Satlantas Polresta Bandarlampung Bagikan Makanan Bergizi dan Masker

Rizki pun berharap agar seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung mau bekerja sama dengan pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini.

“Mengingat saat ini angka pasien yang terpapar Covid-19 sudah memasuki angka 4000 kasus untuk di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya. (CR/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *