5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) lebaran bagi karyawan harus dibayarkan penuh bagi perusahaan.
Selain itu, pembayarannya juga harus dilakukan tepat waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Kalau kita ikuti peraturan Pemerintah Pusat waktu pemberian THR itu H-7 lebaran sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja,” terang Wan Abdurrahman, Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, Senin (19/4/2021).
“Dan ini tidak boleh dicicil oleh perusahaan,” sambung dia.
Menurutnya, terkait pembayaran THR karyawan tersebut Dinasker Bandar Lampung telah melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar dapat membayarkannya sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, terdapat pengecualian atau keringanan bagi perusahaan yang terdampak dari segi keuangan dan produksi karena pandemi Covid-19.
“Tapi perusahaan yang terdampak itu juga harus memberikan atau memilki bukti berupa laporan keuangan yang menyatakan mereka produksi dan pendapatan mereka menurun,” bebernya.
Lanjutnya, pihaknya juga akan membuat posko pengaduan THR H-7 hingga H+7 lebaran yang bertempat di Kantor Dinasker Bandar Lampung di gedung Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Ia juga mengimbau, pekerja yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya dapat segera melaporkan ke posko pengaduan yang akan dibentuk nanti.
“Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR ada, tapi itu yang menindak nanti Dinasker Provinsi Lampung, kami hanya menerima laporan dan berkoordinasi sedangkan tindakan ada di mereka,” pungkasnya. (SA)











