5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Wilayah Kota Bandar Lampung mulai dilaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung dimulai sejak Senin (12/7/2021).
Penerapan PPKM Darurat ini diputuskan setelah Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut Kota Bandar Lampung termasuk dalam 15 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali yang masuk ketegori PPKM Darurat.
Sejumlah titik jalan protokol di wilayah kota Tapis Berseri tersebut pun saat ini telah ditutup di antaranya Jalan Radin Inten, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Kartini.
Para petugas dari jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga telah melakukan penjagaan di titik-titik penutupan jalan.
Alhasil, bagi pengendara yang akan melintasi jalan yang telah ditutup tersebut dialihkan ke jalur-jalur alternatif lainnya.
Sementara itu, pelaksanaan PPKM Darurat yang mulai diterapkan tersebut juga berdampak pada usaha para pedagang toko yang berada di sepanjang jalan protokol yang ditutup tersebut.
Pasalnya, para pedagang tidak dapat berjualan untuk sementara waktu hingga batas waktu yang ditentukan nantinya. (SA)











