Bandar LampungLampungPemerintahan

Bandar Lampung Masuk Wilayah PPKM Level 4, Ini Beberapa Kebijakan Wali Kota Eva Dwiana

32
×

Bandar Lampung Masuk Wilayah PPKM Level 4, Ini Beberapa Kebijakan Wali Kota Eva Dwiana

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung masuk ke daftar wilayah yang ditetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali.

Pemberlakuan PPKM Level 4 ini berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

“PPKM Level 4 di Kota Bandar Lampung berdasarkan instruksi Mendagri No 25 Tahun 2021,” tutur Eva Dwiana, Wali Kota Bandar Lampung saat menggelar konferensi pers bersama awak media, Senin (26/7/2021).

“Kita mendapatkan kelonggaran yang Alhamdulilah akan kita umumkan walaupun kita harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan juga keterbatasan,” timpalnya.

Kebijakan ini mudah-mudahan bisa membantu para pemilik kafe, restoran dan rumah makan yang ada di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga  Gas Pol Infrastruktur 2026, Pemkot Bandar Lampung Targetkan Perbaikan 200 Ruas Jalan

“Jadi, semua usaha yang nanti bunda bacakan ini, bisa diberikan kelonggaran dan harus memakai prokes,” paparnya.

Pertama untuk di pasar tradisional dan pasar basah dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 07.00-17.00 WIB.

Pedagang kaki lima, toko kelontongan, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar batik/pasar bambu kuning, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional mulai jam 8.00-15.00 WIB dengan prokes ketat, mencuci tangan dan hand sanitizer harus ada.

“Ketiga, warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dibatasi jam operasional mulai pukul 7.00-21.00 WIB dengan prokes ketat, memakai masker, cuci tangan dan hand sanitizer harus juga ada,” jelasnya.

Baca Juga  Wujudkan Ekonomi Kerakyatan di Desa, Gubernur Lampung Pimpin Rapat Pembahasan BUMDes

Keempat yaitu untuk rumah makan atau restoran, kafe yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25% dan menerima makanan dibawa pulang dengan dibatasi jam operasional mulai jam 7.00-21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, kegiatan pada pusat pembelanjaan/mal, pusat perdagangan, ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan diberlakukan ketentuan jam operasional mulai dari jam 7.00-20.00 WIB.

“Dan hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat. Ini yang di mal dan juga ada tambahan juga yang untuk Bambu Kuning, Simpur dan Pasar Tengah,” bebernya.

Baca Juga  Antisipasi Kerumuman Warga di Pasar Jelang Ramadan, Wali Kota Eva Jadikan Pedagang Sebagai Satgas

Selanjutnya, kegiatan pertandingan olahraga yang boleh menyelenggarakan hanya pemerintah tanpa ada penonton.

Eva berharap dengan informasi ini khususnya masyarakat bisa mengerti dan memahami sebenarnya apa yang dilakukan ini cukup berat.

“Tapi dengan kerjasama yaitu dengan pemerintah pusat, provinsi, kota, bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, semua elemen masyarakat, pemuda, tokoh, agama, alim ulama, tokoh masyarakat, semua yang ada di Bandar Lampung kalau kita kerjasama yang baik Insyallah secepatnya Kota Bandar Lampung bisa masuk zona aman,” tuturnya.

“Dan Kota Bandar Lampung bisa normal kembali serta bisa aktivitas seperti semula,” pungkas Eva Dwiana. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *