HUKRIM

Tolak Ajakan Hubungan Badan, TKW di Banten Cekik Mati Suami

30
×

Tolak Ajakan Hubungan Badan, TKW di Banten Cekik Mati Suami

Sebarkan artikel ini
Foto Oleh: bantennews.co.id
Foto Oleh: bantennews.co.id

5w1hindonesia.id, Hukrim – Seorang TKW di kota Serang, Banten tega menghabisi suaminya dengan cara mencekik.

Pembunuhan tersebut diawali cekcok antara istri dengan inisial HI (56) dan suaminya Asni (55). Cecok tersebut terjadi lantaran sang istri yang enggan melayani sang suami setelah ditinggal selama 8 tahun menjadi TKW di Timur Tengah.

“Korban suami saya sendiri. Dia ngajak begituan, nggak sabaran. Mungkin nggak halal, nggak sah namanya delapan tahun nggak bareng. Yuk kata saya laporan dulu sama kiai, mudah-mudahan meridai. Dia nggak mau, marah” kata HI di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021) mengutip dari detik.com.

Baca Juga  Perdamaian Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di BPN, Koalisi Dorong Kepolisian Profesional

Suami langsung menyeretnya. Asni murka dan menganiaya HI.

“Langsung nyeret-nyeretngejedor-jedorin (banting-banting) saya. Saya sakit. Tangan diseret,” ujarnya.

Pelaku mengatakan, kejadian tersebut tidak hanya terjadi dalam satu waktu saja, tapi beberapa kali di dalam rumah yang hanya di huni oleh dua pasutri tersebut.

Usai bertengkar, pelaku masuk ke kamar dan mengunci pintu. Ia tak mengetahui bahwa sang suami, Asni telah meninggal.

Baca Juga  Berkas Perkara Kasus Asusila Oknum Anggota P2TP2A Dilimpahkan ke Kejari Lamtim

“Sekarang saya menyesal. Kirain suami saya nggak meninggal. Tangan saya digigit, jontor lambe saya menyonyon (bibir jontor),” ujarnya.

Selain itu, HI pun mengalami luka gigit di tangan. Saat ingin melepas gigitan tersebut, HI mencekik korban hingga tewas.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutape mengatakan pelaku yang sudah 8 tahun menjadi TKW itu pulang lantaran ada masalah keluarga.

Baca Juga  Ada Dugaan Kebocoran Informasi Penertiban Prokes, Wali Kota Eva Minta Satgas Lebih Gencar Lagi

“Sebelum terjadi perbuatan itu, korban dan pelaku ada keributan. Pembicaraan soal kebutuhan sehari-hari, lahir dan batin. Pelaku sepertinya enggan. Tarik-menarik sehingga terjadi perbuatan tersebut,” ujarnya.

Polisi menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Ancamannya hingga 15 tahun penjara,” ujar Maruli. (CR)

Sumber: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *