5W1HIndonesia, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, beserta camat panjang mendatangi proyek kavlingan yang berada di Kelurahan Karang Maritim yang lokasinya bertempat di kaki bukit yang juga merupakan kawasan resapan air.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja sedang melaksanakan pembangunan talud dan meratakan tanah menggunakan alat berat.
Dalam kunjungan tersebut, Camat Panjang, Bagus Harisma Bramado mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik lahan untuk berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai perizinan dan mengetahui fungsi lahan yang di Kavling.
Ia menjelaskan bahwa lahan kaki bukit yang di kavling merupakan kawasan resapan air dan tidak diperbolehkan adanya pendirian bangunan.
“Selain itu pemerintah kota Bandarlampung juga melakukan pemberhentian sementara proyek kavlingan sampai adanya pertemuan lebih lanjut dengan dinas terkait,” terangnya.
Sementara itu, Amran salah satu pengawas proyek mengatakan, pengerjaan kavling sudah berjalan sejak 26 Juli lalu, dan ia tidak mengetahui kegunaan lahan kavling itu nantinya. (RA/SA)











