Rumah perusahaan yang ditertibkan ada di Jl. Manggis No. 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Alas hak PT KAI tersebut adalah Grondkaart No 10 tahun pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 no urut 59 tahun 2013.
Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan penertiban biasa, karena kejadiannya penyewa yang tidak tertib.
“Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab,” terang Sapto, Kamis (27/2/2020). (SA)











