5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung membuka posko pengaduan kekerasan terhadap jurnalis.
Pembukaan posko itu menanggapi kekerasan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Rabu dan Kamis (7-8/10/2020).
Data sementara yang dihimpun hingga Jumat (9/10/2020), setidaknya empat jurnalis mengalami kekerasan sepanjang demonstrasi pada Rabu dan Kamis.
Para juru warta itu mendapat serangan secara fisik maupun verbal ketika mengambil gambar atau video tindakan represif aparat terhadap demonstran.
Berikut kronologi singkat:
Rabu, 7 Oktober 2020
-Syahrudin (jurnalislampungsegalow.co.id) dan Heridho (jurnalis Lampungone.com) mendapat intimidasi dari oknum polisi berpakaian preman di Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung. Waktu itu, keduanya meliput kericuhan antara para pedemo dengan aparat. Mereka merekam aksi aparat yang sedang memukuli siswa SMA menggunakan besi dan kayu. Kemudian, oknum polisi membentak mereka dan memaksa agar menghapus rekaman video.
Kamis, 8 Oktober 2020
-Hari Ajahar (jurnalis Radar Lampung Radio) dan Angga (jurnalis Metro TV) mengalami intimidasi ketika meliput aksi sweeping oleh anggota kepolisian. Waktu itu, mereka mengambil video penyisiran sejumlah titik, di mana aparat menghalau pelajar yang hendak mengikuti aksi di Bundaran Tugu Adipura. Mereka kemudian dipaksa oknum polisi untuk menghapus foto dan rekaman video aparat memukuli para siswa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IJTI Lampung Hendri Yansah mengecam tindakan anggota kepolisian yang mengintimidasi dan mengancam jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law.











