5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Pemerinah kota Bandar Lampung mengimbau kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam untuk menghentikan kegiatan operasionalnya selama bulan Ramadhan. Hal itu diungkapkan oleh Walikota Eva Dwiana usai menggelar upacara HUT Pol PP dan Linmas pada, Senin (21/3).
“Tempat hiburan malam selama bulan ramadhan akan kita tutup selama satu bulan itu. Kecuali restoran dan kafe. Kalau karaoke, kafe malam, pub diskotik semua di tutup. Jika ada yang melanggar tutup,” ujarnya.
Penutupan jam operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) melalui Dinas Priwisata yang saat berita ini ditayangkan masih dalam proses pengesahan oleh Walikota Eva Dwiana.
“Kita bikin surat edaranyan. Edaran itu ditujukan kepada diskotik, pub, bar, karaoke dan sejenisnya, panti pijat, kebugaran, rumah biliyard. Dan surat edaran ini merujuk pada perda nomor 3 tahun 2007 tentang pariwisataan. Jadi diminta untuk menghormati bulan puasa yang jatuh kemungkinan pada tanggal 23,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Ariawan.
- Walikota Eva Dwiana Lepas 1.361 Jamaah Calon Haji Asal Bandar Lampung - Mei 24, 2023
- Bocil Main Korek Api, Tiga Unit Rumah Ludes Terbakar - Mei 24, 2023
- Syarat Pengajuan Rekening Perusahaan di Bank Lampung - Mei 24, 2023