Ariawan mengatakan penutupan akan berlangsung hingga H+3 lebaran. Jika mengingat pada bulan Ramadhan sebelumnya, para pelaku usaha tentunya tidak kaget dengan adanya SE tentang penutupan kegiatan usaha selama ramadhan.
Lebih lanjut Ariawan mengatakan jika pelaku usaha masih membandel dengan tidak mentaati SE maka ada aturan tegas soal itu.
“Bagi yang melanggar akan sangsi administrasi. Biasanya denga teguran sampai dengan pencabutan izin kegiatan usaha,” tegasnya.
Sedangkan untuk restoran diizinkan untuk membuka kegiatan usahanya dengan catatan harus tertutup tirai.
“Kepada pimpinan pemilik rumah makan, Restoran dan kafe diminta untuk memasang tirai untuk menutup aktivitas pada siang hari utnuk menghormati yang sedang berpuasa,” tambahnya.
Disaat yang bersamaan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ahmad Nurizky mengatakan pihaknya siap untuk menegakan SE tersebut dengan melakukan patroli dan membentuk tim.
“Nanti kita ada tim, sebetulnya dari beberapa hari kemarin sudah kita lakukan itu pertama bersama dinas perdagangan, kedua dengan denpom 1, 2, 3. Ini lagi nunggu surat edaran dinas pariwisata yang mengimbau penutup sementara,” ungkap Rizky.
Rizky mengatakan telah memberikan instruksi kepada anggotanya untuk melakukan monitoring jelang bulan Ramadhan.
“Hari kamis tim saya juga sudah keliling dalam rangka monitoring evaluasi terkait adanya persiapan surat edaran ramadhan. Nanti kita akan buat tim sendiri. Berdasarkan edaran itu akan kita tindak lanjut. Kalau tidak salah sanksi pencabutan izin usaha,” pungkasnya











