5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Walikota Eva Dwiana bersama OPD terkait melakukan penyegelan kafe Angel’s Wing yang berlokasi di jalan Raden Intan pada, Sabtu (4/2).
Penyegelan dilakukan lantaran pihak pemerintah kota Bandar Lampung merasa dibohongi karena izin yang diberikan bukan izin tempat hiburan malam melainkan kafe.
“Kita segel Angel’s Wing karena tidak sesuai izinnya. Mereka kan izinnya kafe dan resto tapi pembukaannya kemarin sampai subuh,” ujarnya.
“Izinnya kan cuman sampai jam 10 malam dan itu minumannya juga kadar alkoholnya tinggi,” timpalnya.
Latest posts by Ridhonjuan (see all)
(Visited 37 times, 1 visits today)
Komentar