Bandar LampungLampungPemerintahan

Gubernur Lampung Serahkan Petikan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional

×

Gubernur Lampung Serahkan Petikan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan Petikan SK Gubernur Lampung tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung TA 2022 || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan Petikan SK Gubernur Lampung tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung TA 2022 || Foto: Adpim Pemprov Lampung

“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, harmonis, dan penuh semangat untuk mencapai tujuan bersama,” katanya.

“Mencerdaskan anak bangsa wajib hukumnya. Saya titip, anda semua tegak lurus. Jujur dalam tindakan, ikhlas dalam pengabdian,” harap Gubernur Arinal, melanjutkan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKD Provinsi Lampung, melaporkan bahwa berdasarkan hasil seleksi calon PPPK Tahun 2022, formasi yang terisi pada seleksi PPPK Tahun 2022 berjumlah 431 orang yang terdiri dari 13 orang PPPK jabatan fungsional teknis dan 418 orang PPPK jabatan fungsional guru.

Adapun rincian formasi jabatan fungsional teknis terdiri dari Analis pasar hasil pertanian (1 orang), pengendali hama dan penyakit ikan (3 orang), POPT (3 orang), penyuluh kehutanan (1 orang), penyuluh pertanian (3 orang),  dan analis pasar hasil perikanan (2 orang).

Yang tersebar di empat perangkat daerah yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, dan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.

Kemudian, Rincian formasi jabatan fungsional guru terdiri dari Guru Agama Islam (99 orang), Guru Sejarah (61 orang), Guru Matematika (56 orang), Guru Bimbingan Konseling (45 orang), Guru Bahasa Indonesia (42 orang), Guru PPKN (33 orang), Guru Akuntansi dan Keuangan Lembaga (23 orang), Guru TIK (14 orang), Guru Penjasorkes (13 orang), Guru Pemasaran (8 orang).

Lalu, Guru Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (7 orang), Guru Seni Budaya (4 orang), Guru Kimia (3 orang), Guru Teknik Otomotif (3 orang), Guru Biologi (2 orang), Guru Desain Komunikasi Visual (2 orang), Guru Ekonomi (1 orang), Guru Geografi (1 orang), dan Guru Teknik Mesin (1 orang).

Yang tersebar di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Se-Provinsi Lampung. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *