Bandar LampungLampungPemerintahan

Gubernur Lampung Serahkan Petikan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional

×

Gubernur Lampung Serahkan Petikan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan Petikan SK Gubernur Lampung tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung TA 2022 || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan Petikan SK Gubernur Lampung tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung TA 2022 || Foto: Adpim Pemprov Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Balai Keratun Lt. III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023).

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK, semoga karier dan dedikasi kalian dalam pelayanan publik menjadi langkah awal menuju masa depan yang gemilang,” tutur Gubernur Arinal.

Kehadiran pegawai PPPK, jelas Gubernur Arinal, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional di sektor publik.

“Para pegawai PPPK berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

PPPK Guru memiliki peran penting sebagai teladan dan pembimbing bagi siswa, membantu siswa dalam mengembangkan potensi mereka di berbagai bidang, seperti akademik, seni, olahraga, dan keterampilan lainnya, juga membantu siswa dalam mengembangkan nilai-nilai etika, moralitas, dan kepribadian yang baik.

“Bagi PPPK Teknis memiliki peran dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat dengan memberikan informasi, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan, untuk meningkatkan produktivitas khususnya pada bidang pertanian, kehutanan dan perikanan dengan memberikan pendampingan dan pelatihan kepada masyarakat, penggunaan teknologi modern, dan strategi pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.

Dengan diberikannya SK PPPK ini, Gubernur Arinal berharap akan mampu bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas kalian secara objektif dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Jadilah teladan bagi rekan-rekan pegawai lainnya dan selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat khususnya daerah maupun   bangsa, serta  mampu melaksanakan fungsi sebagai pelaksana kebijakan pelayanan publik dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Kita tidak boleh berhenti berinovasi dan terus meningkatkan kapabilitas diri, ” tutur Gubernur.

Dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung akan selalu ada dalam bentuk pelatihan dan pengembangan kompetensi guna meningkatkan kualitas pelayanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *