Bandar LampungLampungPemerintahan

Hari Ini, 69.298 Pekerja di Bandarlampung Terima Program Bantuan Rp 600 Ribu

×

Hari Ini, 69.298 Pekerja di Bandarlampung Terima Program Bantuan Rp 600 Ribu

Sebarkan artikel ini

“Jadi di momen saat inilah harus serius pengusaha-pengusaha itu untuk segera mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar kewajiban sesuai dengan ketentuan,” bebernya.

Tentunya dengan menjadi peserta itu berguna untuk membantu si pekerja juga membantu perusahaan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Terkait data pekerja yang belum didaftarkan, pihaknya tidak bisa melakukan sendiri karena ini ada tim terpadu untuk menghimbau dan mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan ini agar mereka patuh terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi kita datanya menginduk ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga satu pintu. Disnaker ini salah satu tim bersama BPJS bersama juga dari pihak Kejaksaan menghimbau untuk segera mendaftarkan,” ucapnya.

Bagi perusahan yang tidak mendaftarkan pekerjanya tentunya ada sanksi. Itulah makanya menangani ini bersama dengan aparat penegak hukum.

“Pokoknya ada aturan itu yang menyatakan ada sanksi. Ya, sanksi itu bisa berupa sanksi administratif bahkan bisa sanksi pidana juga,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa iuran itu (BPJS Ketenagakerjaan) ditanggung bersama antara si pekerja dan perusahaan. “Makanya, itu bisa saling membantu karena itu tidak dibebankan mutlak sepenuhnya kepada perusahaan saja,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa, program bantuan Rp 600 ribu berupa subsidi upah/gaji itu disalurkan kepada sebanyak 2,5 juta pekerja se-Indonesia yang sudah tervalidasi dan masuk batch pertama. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *