Bandar LampungLampungPemerintahan

Dinas Kominfotik dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Sosial kepada Keluarga Almarhum PTHL

29
×

Dinas Kominfotik dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Sosial kepada Keluarga Almarhum PTHL

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, GanjarJationo, bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa kepada ahli waris PTHL Dinas Kominfotik Provinsi Lampung atas nama Pandu Krisna Muharwan || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, GanjarJationo, bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa kepada ahli waris PTHL Dinas Kominfotik Provinsi Lampung atas nama Pandu Krisna Muharwan || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, GanjarJationo, menerima Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh, di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jumat (18/7/2025).

Kegiatan ini dalam rangka  penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa kepada ahli waris PTHL Dinas Kominfotik Provinsi Lampung atas nama Pandu Krisna Muharwan yang meninggal dunia pada 29 April lalu.

Baca Juga  Turun Langsung ke Papua Barat Daya, Tim Kemendagri Lakukan Monev Percepatan Realisasi APBD dan Asistensi Penyusunan Perubahan APBD

Pandu Krisna Muharwan adalah sosok yang telah memberikan kontribusi besar dalam tugas dan pengabdiannya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap tenaga kerja, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung telah mendaftarkan almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Ricuh, Masa Demonstrasi Hancurkan Pagar Gedung DPRD Bandar Lampung

Keluarga almarhum menerima Santunan Jaminan Kematian dan manfaat beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai total sebesar Rp 194.500.000.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial dan keberlanjutan masa depan anak dari almarhum. (Rls/SA)