Bandar LampungLampungLampung UtaraPeristiwa

IJTI Pengda Lampung Kecam Aksi Pemukulan dan Perampasan Kamera

67
×

IJTI Pengda Lampung Kecam Aksi Pemukulan dan Perampasan Kamera

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia, Bandarlampung – IJTI Pengda Lampung mengecam tindakan kekerasan yang dilakuka oknum ketua panitia pelaksana Bupati Cup Kabupaten Lampung Utara, terhadap jurnalis biro SCTV-Indosiar, Ardy Yohaba.

Tindakan kekerasan itu terjadi saat Ardy hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup yang digelar pada Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara, Pada Jumat (28/82020).

Baca Juga  Bangkitkan Gairah UMKM, Menkop UKM Teten Masduki dan Gubernur Arinal Kunjungi UMKM Tapis dan Produk Olahan di Pringsewu dan Pesawaran

Kejadian tersebut bermula ketika, Ardy Yohaba, Jurnalis biro SCTV-Indosiar hendak melakukan wawancara kepada pihak panitia atas kericuhan pertandingan sepak bola yang menyebabkan salah satu club di diskualifikasi.

Baca Juga  Andres Afandi Pimpin IJTI Lampung, Komitmen Kuat Kawal SDM Vokasi Siap Bersaing Global

Ketua IJTI Lampung Hendri Yansah mengatakan, kejadian ini menambah panjang deretan kekerasan terhadap jurnalis di provinsi Lampung.

Menurutnya, kegiatan jurnalis ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“IJTI Pengda Lampung sangat mengecam dan mengutuk tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang dilakukan oleh ketua panitia pelaksana pertandingan,” tegas Hendri.

Baca Juga  PWI dan IJTI Lampung Kecam Tindakan Intimidasi Terhadap Jurnalis di BPN Bandar Lampung

Ia menjelaskan, bahwa siapapun yang menghambat ataupun menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta sesuai pasal 18 tentang pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *