Hendri menambahkan, dengan kebebasan pers yang dijamin UU akan memunculkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab sehingga masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah.
“Pada dasarnya kebebasan pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, yang memungkinkan media massa untuk menyampaikan informasi yang akurat sehingga, memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi itu,” kata dia.
Terpisah Ardy Yoehaba, jurnalis biro SCTV-Indosiar mengatakan, sebelum terjadi pemukulan, kamera miliknya dirampas oleh Ketua panitia yang belakangan diketahui bernama Juanda Basri.
Atas tindakan pemukulan yang dialami tersebut, Ardy mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan. Sementara untuk kamera yang biasa digunakan untuk bekerja, akhirnya dikembalikan setelah 30 menit melakukan negosiasi. Namun baterai kamera miliknya hingga saat ini belum dikembalikan.
“Saya datang ke lokasi untuk konfirmasi terkait kericuhan pertandingan, setelah memperkenalkan diri kepada salah satu pengurus koni, saya diarahkan untuk mewawancarai ketua panitia, setelah menunggu sekitar 30 menit ketua panitia datang dan sempat berbicara sebentar barulah Juanda Basri, memukul dan menyita kamera,” ungkap Ardy.
Atas kejadian itu Ardy Yoehaba
melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Lampung Utara. Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U. (Rls/SA)











