BSN melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) juga memberikan jasa akreditasi terhadap lembaga sertifikasi dengan ruang lingkup Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Berdasarkan data hingga Juli 2020, saat ini terdapat 10 Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah terakreditasi KAN. Lembaga Sertifikasi tersebut adalah PT Garuda Sertifikasi Indonesia, PT Asricert Indonesia, PT TUV NORD Indonesia, PT Mutuagung Lestari, PT Mutu Hijau Indonesia, PT Sucofindo, PT Chesna, SAI Global Indonesia, PT Global Inspeksi Sertifikasi, dan PT BSI Group Indonesia. Data lengkap Lembaga Sertifikasi SMAP dapat dilihat dalam website www.kan.or.id atau pada tautan https://s.id/LSSMAP.
Banyaknya Lembaga Sertifikasi tentu dapat mendukung jumlah penerap SMAP. Hingga Juli 2020, tercatat ada 130 organisasi yang sudah mendapatkan sertifikasi SNI ISO 37001:2016, baik public sector maupun private sector.
“Implementasi sistem manajemen anti penyuapan merupakan contoh aksi yang luar biasa dalam memerangi korupsi,” ujar Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden yang juga termasuk dalam Tim Teknis Stranas PK, Bimo Wijayanto saat Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Aksi Stranas PK pada Rabu (15/07/2020).
Stranas PK memiliki 11 aksi dan 27 sub aksi pencegahan korupsi, dengan berfokus pada 3 sektor strategis yang dinilai paling banyak indikasi korupsinya, yakni perijinan & tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum & reformasi birokrasi. Stranas PK memiliki kriteria dan indikator keberhasilan yang terus dipantau performansinya.
“Pelaksanaan Aksi PK sampai dengan Triwulan V Tahun 2020 patut kita apresiasi positif sebagai kontribusi bersama antara Tim Nasional PK, 53 Kementerian / Lembaga dan 542 Pemerintah Daerah,” ujar Koordinator Harian Sekretariat Nasional Stranas PK, Herda Helmijaya di kesempatan yang sama.
Herda pun menegaskan bahwa Stranas PK dimaksudkan untuk mendorong upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan dengan cara kolaboratif dan bersinergi bersama Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, KPK, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat sipil.
“Stranas Pencegahan Korupsi harus memberi dampak nyata dan konstruktif bagi masyarakat,” tegas Herda. (Rls/SA)











