5W1HINDONESIA.ID, NASIONAL – Kapolri Jendral Sigit Listyo Prabowo mengungkap ada enam tersangka pada tragedi stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang. Adapun keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga warga sipil dan tiga anggota POLRI.
Mengutip Tempo.co, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi.
Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.
“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi.
Peran Ketiga Warga Sipil
Kapolri Jendral Sigit Listyo Prabowo menerangkan peran dari tiga tersangka yang merupakan warga sipil
- Dirut PT. LIB Akhmad Hadian Lukita
Akhmad Hadian Lukit selaku Dirut PT. LIB mempunyai peranan untuk memastikan setiap stadion yang akan digunakan mempunyai sertifikasi yang layak untuk difungsikan. Namun pada saat penunjukan Stadion Kanjuruhan belum muncukupi dan menggunakan verifikasi tahun 2020
- Panitia Pelaksana Arema, Abdul Hari
Abdul Hari sebagai penanggung jawab LIB tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di Stadion Kanjuruhan
- Suko Sutrisno, Security Officer
Suko Sutrisno mempunyai tanggung jawab untuk membuat penilaian resiko pada setiap pertandinga. Namun pada laga Arema FC VS Persebaya ia tidak membuat dokumen tersebut. Selain itu, ia pun memerintahkan steward untuk meninggalkan lokasi pada saat kejadian.






