5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung akan memberikan sanksi edukasi kepada masyarakat bila didapati masih membandel tidak menggunakan masker ketika di luar rumah.
Hal tersebut diungkapkan Suhardi Syamsi, Kasatpol PP Kota Bandarlampung saat diwawancara ketika melaksanakan sosialisasi wajib menggunakan masker di Pasar Mangga Dua, Telukbetung, Sabtu (16/5/2020).
“Untuk selanjutnya, kami akan lakukan tindakan yang mengedukasi kepada masyarakat. Misalnya, yang masih saja melanggar dengan tidak menggunakan masker akan kita berikan sanksi edukasi nasionalisme, seperti membaca Pancasila atau bernyanyi,” tuturnya.
Oleh karenanya, pihaknya saat ini dalam rangka menindaklanjuti bagi masyarakat yang belum menggunakan masker, terus melakukan himbauan kepada masyarakat agar selalu mengenakan masker.
“Kalau memang masyarakat benar-benar tidak mempunyai masker maka akan kita berikan maskernya,” ungkap Suhardi.
Terkait beredarnya informasi akan ditariknya KTP/SIM/STNK bagi pengendara yang tidak mengenakan masker, Ia menerangkan itu baru wacana saat rapat bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.
Komentar