5w1hindonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah kota Bandar Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah pedang kaki lima (PKL) yang berada di ruas jalan Imam Bonjol dan sekitaran pasar pasir gintung pada, Selasa (15/6/2022).
Penertiban dilakukan untuk memberikan ruang bagi pengguna jalan karena posisi PKL yang semakin hari semakin memakan badan jalan yang berakibat pada penyempitan ruas jalan Imam bonjol sehingga kerap terjadi penumpukan kendaraan.
Komandan Regu (Danru) Satpol PP Bandar Lampung, Hendri mengatakan pihaknya tidak mengusir tapi hanya menertibkan agar PKL tidak memakan badan jalan.
“Artinya jangan sampai mereka itu ke badan jalan yang akan mengakibatkan kemacetan nantinya. Karena pedagang itu kan otomatis pembeli mereka berdiri dan menaro kendaraannya di badan jalan. Nah itu yang mengganggu, maka dari itu kita upayakan penertiban agar mereka sedikit mundur kebelakang,” ujar Hendri.











