Kemudian, Baringin menjelaskan sebelum mereka membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Selatan juga sudah pernah dilakukan pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat Huala Beringin Dolok dan juga dihadiri pelaku di hadapan “Hatobangon” atau atau tokoh masyarakat desa saat itu.
“Pada pertemuan Hatobangon, pelaku dengan terang mengakui perbuatannya,” jelas Raja Baringin.
Dalam kesempatan itu empat orang tua korban meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan anggota masyarakat.
“Kami berkeyakinan masih ada korban anak dibawah umur lainnya di desa ini yang belum terungkap,” tambah Raja Baringin.
Sementara itu Ketua LPA Paluta Mulatua Siregar yang mendampingi para korban dan keluarganya akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA Paluta untuk mengawal proses hukum dan keterkaitan kondisi psikologis.
“Dan kami siap mendampingi saat menjalani proses hukum dan juga akan segera terjun ke desa Huala Baringin Dokok untuk menemui serta mencari solusi membantu membangkitkan semangat empat orang anak-anak korban cabul tersebut,” jelasnya.
Agar mendapat dukungan dan kepastian hukum dan dampingan terapi psikologis bagi korban, LPA Kabupaten Paluta bersama LPA Propinsi Sumatera Utara akan mengagendakan kehadiran Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak sekaligus melakukan Kunjungan kerja ke Kabupaten Paluta serta kordinasi penegakan hukum dengan Polres dan Kajari Tapanuli Selatan. (Rls/SA)