Karena bapak Kapolres dan penyidiknya sangat paham betul bahwa kasus kejahatan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak tergolong balita merupakan kejahatan luar biasa yang harus juga dilakukan ditangani secara cepat tepat dan luar biasa pula.
Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak sangat percaya bentuk bahwa dalam waktu dekat dan tidak begitu lama lagi pelaku segera ditangkap.
“Kerja keras dan cepat sebagai tanggung jawab penegak hukum harus dilakukan secara transparan, berkeadilan hukum bagi korban dan diharapkan tidak ada kata “damai” dalam menyelesaikan kasus kekerasan apalagi terhadap anak,” pungkas Arist mengakhiri rilisnya.
Salah satu orang tua korban sebut Raja Beringi (28) menceritakan bahwa terungkapnya kasus kejahatan seksual terhadap anak di Desa Huala Baringin Dolok berawal dari pengakuan anaknya sendiri yang telah mengalami pencabulan oleh pelaku sekitar awal bulan lalu.
Dalam pengakuan putrinya itu saat pelaku melancarkan aksi bejatnya itu korban diancam akan dibunuh jika memberi tahu kepada orang tuanya.
Putrinya juga menyebutkan nama beberapa anak lain yang juga disinyalir telah mengalami hal yang sama.
“Atas dasar itulah, saya beritahu para orang tua anak lainnya, ternyata ada juga pengakuan yang sama dari anak-anak mereka,” kata Raja Baringin.







