HUKRIMLampungPemerintahanTulang Bawang Barat

KPK RI Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Lampung

45
×

KPK RI Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Lampung

Sebarkan artikel ini
KPK Republik Indonesia melalui Tim Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi melakukan kunjungan ke Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
KPK Republik Indonesia melalui Tim Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi melakukan kunjungan ke Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Jadwal kunjungan meliputi Desa Swastika Buana di Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, pada 20 November 2024, serta Desa Wonodadi di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, pada 21 November 2024.

Dalam sambutannya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, Dra. Bayana, M.Si., menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh KPK melalui program ini.

Baca Juga  Camat Kedamaian Bantah Oknum ASN Potong Tukin & Gadai SK Honor

“Kami sangat berterima kasih atas bimbingan, arahan, dan monitoring yang diberikan oleh tim KPK. Kehadiran ini menjadi motivasi bagi Kabupaten Tulangbawang Barat untuk memperluas dan mengimplementasikan program Desa Percontohan Antikorupsi,” ungkapnya.

Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Frishmount Wongso, menjelaskan pentingnya program Desa Antikorupsi sebagai sinar terang bagi pemberantasan korupsi di tingkat lokal.

Baca Juga  Bijak Menggunakan Gadget di Era Digital, Pimpinan DPRD Bandar Lampung Ingatkan Pentingnya Pengawasan Orang Tua

“Replikasi Desa Antikorupsi ini merupakan upaya untuk menjaga marwah integritas antikorupsi di wilayah seperti Kabupaten Tulangbawang Barat. Kami berharap desa-desa ini dapat menjadi teladan bagi daerah lain,” tegasnya.

Pada Tahun 2025 setiap provinsi memiliki satu kabupaten/ kota anti korupsi dan setiap kabupaten memiliki 10% desa replikasi antikorupsi.

Baca Juga  WALHI Lampung Kawal Kasus Pembuangan Limbah B3 di TPA Bakung

Program ini juga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam membangun desa yang bersih dari korupsi, sekaligus menjadi contoh inspiratif bagi wilayah lainnya. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *