Jadwal kunjungan meliputi Desa Swastika Buana di Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, pada 20 November 2024, serta Desa Wonodadi di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, pada 21 November 2024.
Dalam sambutannya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, Dra. Bayana, M.Si., menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh KPK melalui program ini.
“Kami sangat berterima kasih atas bimbingan, arahan, dan monitoring yang diberikan oleh tim KPK. Kehadiran ini menjadi motivasi bagi Kabupaten Tulangbawang Barat untuk memperluas dan mengimplementasikan program Desa Percontohan Antikorupsi,” ungkapnya.
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Frishmount Wongso, menjelaskan pentingnya program Desa Antikorupsi sebagai sinar terang bagi pemberantasan korupsi di tingkat lokal.
“Replikasi Desa Antikorupsi ini merupakan upaya untuk menjaga marwah integritas antikorupsi di wilayah seperti Kabupaten Tulangbawang Barat. Kami berharap desa-desa ini dapat menjadi teladan bagi daerah lain,” tegasnya.
Pada Tahun 2025 setiap provinsi memiliki satu kabupaten/ kota anti korupsi dan setiap kabupaten memiliki 10% desa replikasi antikorupsi.
Program ini juga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam membangun desa yang bersih dari korupsi, sekaligus menjadi contoh inspiratif bagi wilayah lainnya. (Rls/SA)









