Bandar LampungPemerintahan

Laksanakan Sidak di Empat Gudang, Tim Gabungan Temukan Produk Tidak Bisa Diedarkan

83
×

Laksanakan Sidak di Empat Gudang, Tim Gabungan Temukan Produk Tidak Bisa Diedarkan

Sebarkan artikel ini

“Cuman kan karena kita belum pernah datang ke sana maka dengan tim gabungan hari ini kita datang untuk mengecek termasuk dua gudang garam dan dua gudang makanan ringan di Telukbetung Barat (TbB),” paparnya.

Selain hasil yang tadi ditemukan, temuan lainnya kalau untuk produk garam sejauh ini hanya prosedural masalah perizinan.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Gubernur Arinal Tegaskan ASN di Provinsi Lampung Jaga Netralitas

Sementara masalah tata laksana dan layak dikonsumsi untuk garam semua sudah memenuhi persyaratan.

“Hanya masalah perizinannya saja, ada gudang yang belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya belum ada izin gudangnya. Jadi lebih ke administrasi saja,” tuturnya.

Sementara terkait sidak makanan dan minuman ringan, pihaknya  sebenernya sifatnya antisipasi saja karena Bandarlampung ini merupakan pusat dari mana-mana itu masuk sedangkan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) agak sulit melacaknya.

Baca Juga  Kadiskes Bandarlampung: Warga Lampung Yang Dipulangkan Dipastikan Aman

“Karena kan kita regional. Jadi seperti PIRT kita bisa lacak hanya produk-produk yang diproduksi di Bandarlampung,” jelasnya.

Sementara kalau produk dari luar seperti tadi hanya dilihat sertifikat PIRT-nya. Ketika si pemilik gudang bisa menunjukkan berarti produk tersebut dianggap legal.

Baca Juga  Kembali Resmikan Dua Kelurahan, Herman HN: Dapat Layani Rakyat Lebih Baik 

Tim gabungan yang melaksanakan sidak terdiri dari yaitu perwakilan YLKI, Intel dan Reskrim Polresta Bandarlampung, BBPOM, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Bandarlampung. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *