“Cuman kan karena kita belum pernah datang ke sana maka dengan tim gabungan hari ini kita datang untuk mengecek termasuk dua gudang garam dan dua gudang makanan ringan di Telukbetung Barat (TbB),” paparnya.
Selain hasil yang tadi ditemukan, temuan lainnya kalau untuk produk garam sejauh ini hanya prosedural masalah perizinan.
Sementara masalah tata laksana dan layak dikonsumsi untuk garam semua sudah memenuhi persyaratan.
“Hanya masalah perizinannya saja, ada gudang yang belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya belum ada izin gudangnya. Jadi lebih ke administrasi saja,” tuturnya.
Sementara terkait sidak makanan dan minuman ringan, pihaknya sebenernya sifatnya antisipasi saja karena Bandarlampung ini merupakan pusat dari mana-mana itu masuk sedangkan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) agak sulit melacaknya.
“Karena kan kita regional. Jadi seperti PIRT kita bisa lacak hanya produk-produk yang diproduksi di Bandarlampung,” jelasnya.
Sementara kalau produk dari luar seperti tadi hanya dilihat sertifikat PIRT-nya. Ketika si pemilik gudang bisa menunjukkan berarti produk tersebut dianggap legal.
Tim gabungan yang melaksanakan sidak terdiri dari yaitu perwakilan YLKI, Intel dan Reskrim Polresta Bandarlampung, BBPOM, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Bandarlampung. (SA)











