Guna mencapai target tersebut, diperlukan kolaborasi yang semakin efektif antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan sektor swasta.
Pemerintah Provinsi Lampung juga terus memperkuat reformasi birokrasi melalui penerapan sistem perizinan berbasis digital.
Saat ini, seluruh perizinan berusaha telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang terus disempurnakan, termasuk melalui implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Melalui sistem tersebut, proses perizinan usaha menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien sehingga mampu mempercepat realisasi investasi dari tahap perencanaan hingga implementasi proyek.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus melakukan reformasi birokrasi dan mempermudah proses perizinan guna menciptakan iklim investasi yang baik serta menjadikan Lampung sebagai magnet investasi di Indonesia,” sambungnya.
Di akhir sambutan, seluruh elemen pembangunan diajak untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi demi mewujudkan Lampung sebagai pusat investasi yang menarik, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi. (Rls/SA)











