5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Sebanyak 23 tempat usaha di Kota Bandar Lampung sudah mendapatkan teguran tertulis terkait dengan pelanggaran di masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Nurizki, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Minggu (7/2/2021).
“Kita melakukan penertiban, ada 23 tempat usaha yang kita berikan teguran tertulis,” terangnya.
“Teguran tertulis itu diberikan setelah sebelumnya kami memberikan teguran lisan,” timpal Rizki.
Menurutnya, pelanggarannya adalah tempat-tempat usaha tersebut masih beroperasi di atas jam 22.00 WIB.
“Karena masih buka lewat 22.00 WIB, padahal dalam surat edaran (SE) itu dilarang dan ada 1 lokasi yang kita berikan teguran lisan,” jelasnya.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut diketahui, sambungnya, pada saat pihaknya melaksanakan razia terkait dengan kegiatan pelaksanaan SE Wali Kota dan penegakan Perda Provinsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung yang langsung dipimpin Dandim 0410 selaku Wakil Ketua Satgas.
“Jadi sebanyak 20 tim yang biasa melakukan kegiatan memberikan laporan. Lalu, kita melaksanakan sidak langsung ke beberapa titik lokasi seperti di Pasar Kangkung, Pasar Mambo (tempat kuliner). Itu hampir semua tempat kami berikan teguran tertulis,” jelasnya.
“Lalu, ada beberapa kafe dan pusat kebugaran juga diberikan teguran tertulis,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa jika sudah diberikan teguran lisan dan tertulis masih melanggar maka akan dilakukan tindakan selanjutnya berupa penutupan lokasi. Denda juga akan diberikan dan dikoordinasikan dengan Provinsi dan Satpol PP Kota Bandar Lampung.
“Pada saat malam razia itu juga kami melakukan operasi gabungan dengan Satpol PP Provinsi. Dan kami bagi dua tim, tim ke arah Telukbetung, dan sebagain ke Kemiling, Labuhan Ratu, Rajabasa, Sukarame dan sekitarnya,” pungkasnya. (SA)











