EKBISNasional

OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Setahun

26
×

OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Setahun

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Jakarta – OJK menegaskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.

“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga  HUT Dekranas ke-43, Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Diberi Kehormatan Tampilkan Tapis pada Fashion Show

OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Bursa Karbon Indonesia, Ternyata Ini Manfaatnya

“Kemudian, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III,” paparnya.

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020, sambungnya, sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur.

Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%.

Baca Juga  KRI Kurau Temukan Serpihan Pesawat Sriwijaya SJ-182 dan Pakaian Anak

“Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan,” jelasnya.

OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *