Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah bersama Mendagri

62
×

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah bersama Mendagri

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual, di Mahan Agung, Senin (5/9/2022) || Foto: Ist

Terkait DTU, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk membelanjakan 2% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil untuk bantuan sosial kepada masyarakat sesuai karakteristik daerah masing-masing.

Kewajiban tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022. Menurut PMK tersebut alokasi 2% tersebut harus dianggarkan pada Oktober – Desember 2022 guna memitigasi dampak inflasi.

Baca Juga  Gelar Safari Ramadan, Gubernur Lampung Perkuat Sinergi Dalam  Membangun Daerah

Sekdaprov menjelaskan, Kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat bantalan Jaring Pengaman Sosial. Bantuan Sosial tersebut khsususnya ditujukan kepada UMKM, nelayan, ojek, subsidi transport dan kegiatan padat karya.

Agar tidak ada keragu-raguan dalam mengeksekusi seluruh program pemerintah tersebut, Sekdaprov menjelaskan Pemerintah Daerah akan didampingi BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian agar seluruh upaya pemerintah tersebut dapat cepat dieksekusi, akurat dan tepat sasaran.

Baca Juga  Muswil DPW PBB Yang Ke V, Setiawan Hasni Terpilih Sebagai Ketua DPW Secara Aklamasi

Terkait antisipasi kenaikan harga-harga, TPID Provinsi Lampung juga telah melakukan berbagai upaya, seperti menjaga ketersediaan stok barang di pasar agar tidak terjadi penimbunan, serta menjaga alur distribusi barang.

Di akhir Rakor, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan beberapa poin penting sebagai solusi pengendalian inflasi. Diantaranya yaitu, menjadikan isu pengendalian inflasi sebagai isu prioritas, mengaktifkan TPID, mengaktifkan satgas pangan, bbm subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu.

Baca Juga  Gubernur Arinal Berharap Pemprov Lampung Raih Kategori Baik dalam Penilaian Penerapan Sistem Merit Tahun 2023

Kemudian melaksanakan gerakan penghematan, gerakan tanam pangan cepat panen, melaksanakan kerjasama antar daerah yang meliputi seluruh komoditas pangan strategis, mengintensifkan jaring pengaman sosial, dan meminta BPS serta BI Provinsi untuk mengumumkan angka inflasi hingga Kabupaten/Kota. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *