Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah bersama Mendagri

60
×

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah bersama Mendagri

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual, di Mahan Agung, Senin (5/9/2022) || Foto: Ist

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengimbau masyarakat agar tidak panik karena pemerintah telah mengambil langkah-langkah antisipasi dan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

Baca Juga  Wujudkan Ekonomi Kerakyatan di Desa, Gubernur Lampung Pimpin Rapat Pembahasan BUMDes

Hal tersebut disampaikan Sekdaprov usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Gubernur Arinal Djunaidi dan Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, secara virtual, di Mahan Agung, Senin (5/9/2022).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, juga dihadiri oleh Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Desa, Wakil Menteri Keuangan, Kapolri, Kepala BPKP, Jaksa Agung, Perwakilan Panglima TNI.

Baca Juga  Gubernur Lampung Ajak seluruh Komponen di Daerah Bergerak Cepat Tindak Tegas Praktik Pungli

Seusai Rapat, Sekdaprov memberikan keterangan, bahwa Pemerintah telah melakukan Pengalihan subsidi BBM agar lebih tepat sasaran.

Anggaran Pemerintah yang sebelumnya dialokasikan ke Subsidi BBM, saat ini dialihkan ke berbagai program dan bantuan sosial yang sifatnya langsung menyentuh masyarakat.

Bantuan Sosial yang dimaksud diantaranya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah oleh Kemenaker, dan Dana Transfer Umum (DTU) oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Gubernur Lampung Hadiri Upacara Hari Perhubungan Nasional 2023 di Dermaga B Pelabuhan Panjang

Selain itu, Menteri Desa juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Desa 97/2022 sebagai dasar hukum pengguna dana desa untuk pengendalian Inflasi di daerahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *