Menutup sambutannya, Gubernur mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan fungsi pengawasan oleh APIP.
Hal ini dinilai penting agar setiap program pembangunan tepat sasaran dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
”Kita ingin dikenal bukan hanya rajin menyusun laporan, tapi juga menghadirkan manfaat-manfaat nyata di hadapan masyarakat,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menyerahkan tiga LHP utama yang mencakup Pemeriksaan Kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan tahun anggaran 2023 – semester I tahun anggaran 2025, Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung, serta Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan operasional tahun 2024 – semester I tahun 2025 pada PT. Lampung Jasa Utama (Perseroda).
BPK mengingatkan kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004.
Nugroho berharap, tingkat penyelesaian tindak lanjut Pemprov Lampung segera melampaui target minimal 80%.
”Kami berharap agar hasil pemeriksaan yang baru saja kami sampaikan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ucapnya. (Rls/SA)











