Bandar Lampung

Penertiban Rumah Dinas Perusahaan PT KAI, Penghuni Pertanyakan Kejelasan Alamat Rumah

×

Penertiban Rumah Dinas Perusahaan PT KAI, Penghuni Pertanyakan Kejelasan Alamat Rumah

Sebarkan artikel ini

Rumah dinas tersebut telah dihuni oleh pihak yang tidak bertanggungjawab selama puluhan tahun.

Mereka tidak memiliki ikatan kontrak sewa dengan pihak PT KAI dan menolak untuk meninggalkan rumah tersebut.

Rumah perusahaan yang ditertibkan ada di Jl. Manggis No. 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Alas hak PT KAI tersebut adalah Grondkaart No 10 tahun pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 no urut 59 tahun 2013.

Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan penertiban biasa, karena kejadiannya penyewa yang tidak tertib.

“Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab,” terang  Sapto, Kamis (27/2/2020). (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *