Bandar Lampung

Penertiban Rumah Dinas Perusahaan PT KAI, Penghuni Pertanyakan Kejelasan Alamat Rumah

82
×

Penertiban Rumah Dinas Perusahaan PT KAI, Penghuni Pertanyakan Kejelasan Alamat Rumah

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Penghuni rumah dinas perusahaan PT KAI Divre IV Tanjungkarang di Jl. Manggis, Sariaman Ginting mempertanyakan kejelasan alamat rumah yang dieksekusi.

Pasalnya, alamat rumah yang ditempatinya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berada di Jl. Manggis No 14A, sementara alamat rumah yang dieksekusi berada di Jl. Manggis No 86A.

Baca Juga  Mulai 3 Januari 2022, Naik KA Rajabasa dan Kuala Stabas Cukup Tunjukkan Surat Antigen

“Yang pasti satu, di surat itu kan rumah No 86A, sementara alamat kita dikeluarkan oleh kotamadya Jl. Manggis No 14A,” ungkapnya saat dijumpai di lokasi, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga  Percepatan Pembangunan, Gubernur Mirza Dorong Sinergi Warga Lampung di Perantauan

Sariaman mempertanyakan apakah ini objeknya sama atau tidak karena kalau secara administratif pasti berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *