“Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan. Setelah MoU, kita akan lakukan mitigasi risiko dan menyusun rencana kerja,” ungkapnya.
“Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan pendampingan hukum, memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan dalam penyusunan kontrak dan perjanjian, termasuk pendampingan dalam proses audit,” tegasnya, melanjutkan.
Ia juga menambahkan bahwa layanan hukum tidak hanya terbatas pada institusi, tetapi dapat dimanfaatkan secara profesional oleh jajaran yang membutuhkan konsultasi hukum dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, dinamika perkembangan sektor kelistrikan, termasuk meningkatnya penggunaan kendaraan listrik dan transformasi energi, menuntut kesiapan regulasi serta kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, terutama dalam penyusunan kontrak dan pengelolaan aset.
Ia menekankan bahwa kunci utama kerja sama ini adalah pencegahan dan kepastian hukum. Pencegahan adalah kunci, dan kepastian hukum adalah fondasinya.
“Kami akan mengawal program-program PLN agar berjalan sesuai ketentuan, sehingga tercipta kerja sama yang sehat dan profesional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Rls/SA)











