EKBISLampungLampung Tengah

Perkuat Sinergi, PLN UP3 Metro Gandeng Kejari Lampung Tengah Lewat Penandatanganan PKS

91
×

Perkuat Sinergi, PLN UP3 Metro Gandeng Kejari Lampung Tengah Lewat Penandatanganan PKS

Sebarkan artikel ini
Manager PLN UP3 Metro, Anas Febrian (tengah kiri), bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., (tengah kanan), dan seluruh peserta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di BBC Hotel Lampung Tengah || Foto: PLN UP3 Metro
Manager PLN UP3 Metro, Anas Febrian (tengah kiri), bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., (tengah kanan), dan seluruh peserta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di BBC Hotel Lampung Tengah || Foto: PLN UP3 Metro

“Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan. Setelah MoU, kita akan lakukan mitigasi risiko dan menyusun rencana kerja,” ungkapnya.

“Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan pendampingan hukum, memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan dalam penyusunan kontrak dan perjanjian, termasuk pendampingan dalam proses audit,” tegasnya, melanjutkan.

Baca Juga  Bekerja Tanpa Padam, Tim PDKB UP3 Metro Pastikan Ibadah Ramadan Nyaman dan Tenang

Ia juga menambahkan bahwa layanan hukum tidak hanya terbatas pada institusi, tetapi dapat dimanfaatkan secara profesional oleh jajaran yang membutuhkan konsultasi hukum dalam pelaksanaan tugas.

Menurutnya, dinamika perkembangan sektor kelistrikan, termasuk meningkatnya penggunaan kendaraan listrik dan transformasi energi, menuntut kesiapan regulasi serta kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, terutama dalam penyusunan kontrak dan pengelolaan aset.

Baca Juga  PLN UP3 Metro Tegaskan Dukungan Energi untuk Penguatan Sektor Pertanian di Lamtim

Ia menekankan bahwa kunci utama kerja sama ini adalah pencegahan dan kepastian hukum. Pencegahan adalah kunci, dan kepastian hukum adalah fondasinya.

Baca Juga  Tim Opsnal Polsek TkT Ringkus Tiga Pencuri di TK Jalan P. Antasari

“Kami akan mengawal program-program PLN agar berjalan sesuai ketentuan, sehingga tercipta kerja sama yang sehat dan profesional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Rls/SA)